Mirin, Bahan Pelengkap Sushi yang Ternyata Tidak Halal

Mirin, Bahan Pelengkap Sushi yang Ternyata Tidak Halal

Akhir-akhir ini sushi, makanan Jepang menjadi favorit semua kalangan. Rasanya yang segar, ringan dan lezat menjadi salah satu alasan mengapa sushi disukai. 


Namun, bagi seorang muslim, makanan Jepang ini harus diwaspadai meskipun sushi tidak mengandung daging babi atau alkohol.


Penggunaan mirin menjadi titik kritis haram pada sushi. Mirin adalah bumbu dapur untuk masakan Jepang berupa cairan beralkohol berwarna kuning dan berasa manis. 


Mirin termasuk dalam kategori khamr, oleh karenanya tergolong sebagai najis. Sedangkan suatu produk disebut halal apabila terbuat dari bahan-bahan halal dan tidak terkontaminasi bahan-bahan najis, oleh karenanya penggunaan mirin pada produk halal tidak diperbolehkan.

 

Selain itu, di Jepang mirin bisa menjadi minuman keras dan memabukkan. Kebanyakan restoran Sushi mencampur/mencelupkan mirin dalam penyajiannya.


Penyuka sushi atau makanan Jepang sebenarnya tidak perlu khawatir. Karena di Indonesia sudah banyak restoran Jepang yang sudah bersertifikat halal. Restoran tersebut telah menggunakan bahan-bahan yang terjamin kehalalannya dan bebas dari kontaminasi najis.

 

Sumber: Halalmui.org

Teks: Asri

Foto: Asri