Bir Tanpa Alkohol Tidak Bisa Disertifikasi Halal, Ini Alasannya!

Bir Tanpa Alkohol Tidak Bisa Disertifikasi Halal, Ini Alasannya!

Beredarnya minuman dari produsen bir yang merilis minuman bir dengan kadar alkohol 0% membuat beberapa orang meyakini bahwa minuman tersebut halal. Faktanya meski diklaim tidak mengandung alkohol, bir tanpa alkohol tidak bisa disertifikasi halal. Berikut alasannya!


Menyerupai produk yang diharamkan dalam Islam


Komisi Fatwa MUI tidak akan memproses sertifikasi halal dari produk bir nol alkohol.  

Ketua Komisi Fatwa (KF) MUI periode 2015-2020, Prof. Dr. H. Hasanuddin AF, MA., menerangkan alasannya adalah karena produk menyerupai minuman bir yang telah disepakati diharamkan dalam Islam. 


"Dari segi warna, rasa, aroma, bahkan juga kemasan botolnya mirip dengan minuman bir. Kami tidak memproses sertifikasi halal yang diajukan, walaupun kami juga tidak menyatakan produk tersebut haram," ungkap beliau seperti dikutip dari laman halalmui.org.


Nama produk mengandung nama atau simbol minuman keras


Jadi bila produknya tetap menggunakan merek atau simbol bir tentu saja hal itu tidak bisa mendapat sertifikat halal. Karena bir mengacu pada minuman keras, dan minuman keras jelas mengarah pada kekufuran dan kebatilan. 


Hal ini tercantum dalam Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standardisasi Fatwa Halal. Salah satunya menyebutkan bahwa produk yang akan disertifikasi tidak boleh menggunakan nama atau simbol yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan.

 

Ada pula tambahan dari SK Direktur LPPOM MUI yang secara rinci menjelaskan bahwa nama produk yang tidak dapat disertifikasi meliputi nama produk yang mengandung nama minuman keras. 


Di kelompok ini, wine non alkohol, sampanye, rootbeer, es krim rasa rhum raisin, dan bir 0% alkohol, pasti tak bisa lolos sertifikasi halal.


Foto: 123rf