6 Syarat Hotel Syariah Menurut MUI

6 Syarat Hotel Syariah Menurut MUI

Akhir-akhir ini Indonesia semakin giat mengembangkan wisata syariah, termasuk menyediakan akomodasi berupa hotel syariah. Itulah sebabnya banyak bermunculan hotel syariah di berbagai kota. Bagi umat Islam, menginap di hotel syariah sangat menguntungkan karena ada berbagai fasilitas yang mendukung kegiatan beribadah. 


Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerapkan syarat hotel syariah yang tertuang dalam Fatwa DSN MUI Nomor 108/DSN-MUI/X/2016. 


Berikut 6 syarat Hotel Syariah menurut MUI:


  1. Hotel tersebut tidak boleh menyediakan fasilitas akses pornografi dan tindakan asusila.
  2. Tidak boleh menyediakan fasilitas hiburan yang mengarah pada kemusyrikan, maksiat, pornografi dan/atau tindak asusila.
  3. Makanan dan minuman yang disediakan hotel syariah wajib telah mendapat sertifikat halal dari MUI.
  4. Menyediakan fasilitas, peralatan dan sarana yang memadai untuk pelaksanaan ibadah, termasuk fasilitas bersuci.
  5. Pengelola dan karyawan/karyawati hotel wajib mengenakan pakaian yang sesuai dengan syariah.
  6. Hotel syariah wajib memiliki pedoman dan/atau panduan mengenai prosedur pelayanan hotel guna menjamin terselenggaranya pelayanan hotel yang sesuai dengan prinsip syariah.


Sumber: Halalmui.org

Foto: thesahira.com