4 Pertanyaan tentang Sulam Alis dalam Islam

4 Pertanyaan tentang Sulam Alis dalam Islam

Bentuk alis yang sesuai dengan bentuk wajah dapat mengubah keseluruhan penampilan. Namun, bentuk alis menjadi salah satu hal yang banyak dikeluhkan oleh perempuan karena bentuknya atau ketebalan bulunya. Karena itu, banyak perempuan yang rela meluangkan waktu untuk membentuk alis, mulai dari menggambar, membentuk dengan pensil alis atau mencabut bulu alis, hingga melakukan tato alis. Sekarang, yang sedang dilakukan oleh banyak perempuan adalah melakukan sulam alis. 

 

Namun, meski sedang trend dan banyak dipraktekkan oleh banyak perempuan, apakah sulam alis diperbolehkan dalam Islam? 

 

Dr.K.H. Maulana Hasanuddin, M.A. (Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat); dan Drs.H. Sholahudin Al-Aiyub, M.Si. (Wakil Sekretaris Jenderal MUI Pusat Bidang Fatwa) menerangkannya untuk pembaca HalalStyle.

 

  1. Apakah Itu Sulam Alis?

Pada prinsipnya sulam alis adalah menggambar alis agar terlihat lebih tebal, jadi seperti mentato alis. Namun sulam alis menggunakan bahan alami atau herbal, sedangkan tato menggunakan tinta kimia. Alat yang digunakan adalah semacam Embroidery Machine atau Embroidery Pen khusus untuk alis yang bisa membentuk alur -alur di rambut alis.

 

Dalam prakteknya, sulam alis bekerja dengan cara yang mirip namun juga berbeda dengan tato. Jika pada tato, lapisan tintanya akan meresap dalam ke kulit maka pada sulam alis hanya sampai di permukaan kulit saja sehingga bulu alis masih bisa tumbuh kembali.

 

Selain itu, ketika ditato kulit akan terasa sakit karena jarum pada alat tato menusuk-nusuk kulit. Alat untuk sulam alis lebih mirip seperti pena dan jarumnya berbentuk seperti sisir yang dirancang agar tidak terlalu menyakitkan seperti kalau ditato.

 

  1. Apakah Sulam Alis Diperbolehkan dalam Islam?

Menurut para ulama, alis itu termasuk bagian dari rambut. Maka dalam kaidah Ushul Fiqh, secara Qiyash (analogi), perbuatan mencukur alis lalu membuat yang baru, termasuk dalam kategori larangan Nabi saw. Dengan pemahaman ini, maka menurut para ulama tersebut, mencukur alis, bila tanpa ada kepentingan yang dibenarkan Syariah, hukumnya terlarang.

Apabila mencukur alis diganti dengan menyulam alis, meka jelas menjadi haram. 

 

  1. Apakah Alasan Sulam Alis Haram dalam Islam?

Sebab dalam proses pembuatan sulam alis, dilakukan dengan melukai diri sendiri. Yaitu dengan menusuk-nusukkan jarum ke bagian tubuh yang akan dibuat alis, kemudian dimasukkan tinta. Terlebih lagi jika tinta yang digunakan mengandung bahan najis. Praktek itu tentu selain sangat beresiko terhadap kesehatan tubuh, juga menjadi haram. Allah telah melarang kita melalukan perbuatan yang akan mencelakakan diri sendiri: “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (Q.S. Al-Baqarah, 2:195).

 

Dari sisi psikologi/kejiwaan, perempuan yang melakukan sulam alis untuk kosmetika dekoratif itu, sangat dikhawatirkan akan merusak kondisi ruhiyahnya. Yakni menjadi bangga bahkan ujub. Merasa lebih hebat dengan penampilannya. 

 

  1. Apakah Ada Alternatif Sulam Alis?

Sebagai alternatif sulam alis, ada rias wajah kosmetika dekoratif tanpa melakukan sulam alis, dan hal itu (relatif) dapat diterima. Seperti rias bagi pengantin dengan menggunakan hyena, atau sejenis tinta dari daun pacar, yang dapat dihapus. karena tinta itu tidak permanen, dan tidak menghalangi air ketika berwudhu. 

 

Asri Mirza

Foto: Bustle.com