4 Alasan Mengapa Barang Gunaan Harus Bersertifikat Halal

4 Alasan Mengapa Barang Gunaan Harus Bersertifikat Halal

Tidak hanya makanan, minuman, obat-obatan juga kosmetika, banyak produsen yang peduli untuk mendaftarkan produk barang gunaan (yang meliputi seluruh produk yang dikenakan orang, mulai dari aksesori rambut hingga alas kaki) untuk mendapatkan sertifikat Halal. Mulai dari lemari es, penggorengan, kaos kaki, deterjen juga kertas. 

Direktur LPPOM MUI, Dr. Ir. Lukmanul Hakim, M.Si., mengakui, dalam beberapa tahun terakhir, permintaan sertifikasi halal tidak hanya meningkat, namun juga semakin bervariasi. Termasuk sertifikasi halal untuk produk barang gunaan, yang setiap tahun terus bertambah.  “Sertifikasi halal telah menjadi salah satu kekuatan daya saing bagi produsen, termasuk para produsen barang gunaan yang semakin peduli akan jaminan kehalalan produk mereka,” ungkapnya.

Alasan lain mengapa produsen barang gunaan, merasa perlu mengajukan sertifikasi halal  produk mereka, menurut Lukmanul Hakim, dipicu diberlakukannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Dalam salah satu pasalnya, UU tersebut menyatakan bahwa produk yang disertifikasi halal tidak hanya produk makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetika, melainkan juga bidang jasa dan barang gunaan.


Bagi produsen, ada 4 alasan mengapa mereka mengajukan sertifikat halal untuk barang gunaan. Apa saja, ya?

1.    Menjaga Kepercayaan Masyarakat

Andri Adi Utomo, National Sales Senior General Manager PT. Sharp Electronics Indonesia menjelaskan bahwa lemari es halal merupakan bentuk kepedulian Sharp untuk menjaga kepercayaan masyarakat. “Dengan adanya sertifikasi halal MUI ini kami bisa lebih meyakinkan konsumen jika produk Sharp benar-benar terjamin kemanannya,” ungkap Andri.

2.    Memenuhi Tuntutan Pasar

Produk barang gunaan lainnya yang telah mendapat sertifikat halal MUI adalah produk peralatan memasak merek Maxim. Edwin Siswanto, GM Marketing dan Sales PT. Maspion Divisi Maxim mengungkapkan alasan pengajuan sertifikasi halal untuk produk Maxim adalah demi memenuhi tuntutan pasar, baik di daam negeri maupun luar negeri. Setelah mendapat sertifikat halal MUI, produk peralatan memasak merek Maxim semakin diminati pasar luar negeri, terutama pasar Timur Tengah.

3.    Menjamin Kenyamanan Beribadah

Selain lemari es dan produk peralatan masak, ada deterjen yang mendapat sertifikat halal MUI. Pihak deterjen Total Almeera menyatakan bahwa banyak pertimbangan yang melatarbelakangi keputusan untuk mengajukan sertifikasi halal. “Kami menawarkan produk yang menjamin bahwa pakaian yang digunakan untuk beribadah juga dicuci dengan deterjen halal, terbebas dari najis,” kata Loka F. Gunawan, deputi CEO PT. Total Chemindo. 


4.    Memenuhi Ketentuan Regulasi

Yang unik lagi dari barang gunaan yang mendapat sertifikat halal adalah kaos kaki dari PT. Soka Cipta Niaga. Sebagai produk yang menempel langsung pada kulit, menurut Wakil Direktur LPPOM MUI Bidang Auditing dan Sistem Jaminan Halal, Ir. Muti Arintawati, M.Si, merupakan hal yang wajar jika kaos kaki disertifikasi halal. Sebab dalam proses produksi kaos kaki (dan garmen lainnya) juga terdapat proses pewarnaan dan pelembutan. Pada proses ini biasanya ada bahan tambahan, yang bisa berasal dari tumbuhan maupun hewan. “Selain demi kaidah syariah agar terbebas dari bahan najis, sertifikasi ini juga untuk memenuhi ketentuan regulasi,” kata Muti.

 

Sumber: www.halalmui.org

Foto: Dok. Sharp, Total Almeera, Soka