10 Protokol Kesehatan di Pusat Perbelanjaan, Patuhi Yuk!

10 Protokol Kesehatan di Pusat Perbelanjaan, Patuhi Yuk!

Untuk mendukung upaya adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, telah mengeluarkan aturan mengenai protokol kesehatan bagi masyarakat yang berkumpul di tempat umum (meliputi pusat perbelanjaan, mal, pertokoan, dan sejenisnya).


Berikut peraturannya, disampaikan oleh Tim Komunikasi Publik, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Dokter Reisa Broto Asmoro:


1.Pembatasan jumlah pengunjung


2.Melakukan pemeriksaan suhu tubuh di semua pintu masuk pusat pembelanjaan 

Aturan mengenai jam operasional, jam buka dan tutupnya mal.


3.Pekerja dan pengunjung memakai masker

Pada saat memeriksa suhu para pengunjung, petugas wajib menggunakan masker dan pelindung wajah, atau face shield dan harus didampingi oleh petugas keamanan.


4.Jarak antar etalase, antrean kasir, tangga eskalator dan lift juga harus diatur dengan batas minimal adalah satu meter.




5.Pengelola mal harus menerapkan pengaturan model transportasi untuk mencegah terjadinya kerumunan dan mengoptimalkan ruang terbuka agar tidak terjadi kerumunan. 


6.Pengelola mal wajib memberikan informasi tentang larangan masuk bagi kerja dan pengunjung yang memiliki gejala yang merujuk pada COVID-19.


7.Bagi para pengunjung, selalu memakai masker dalam perjalanan ke dan dari mal dan selama berada di pusat perbelanjaan sejenisnya.


8.Sering-sering cuci tangan pakai sabun dan air mengalir minimal selama 20 detik, atau gunakan hand sanitizer. Hindari menyentuh area wajah, seperti di mata, hidung, dan mulut, apalagi kalau belum cuci tangan. Tetap jaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain. 


9.Ibu hamil, balita, anak-anak, lansia, dan penderita penyakit penyerta, atau penyandang disabilitas yang terlibat ke dalam pusat pembelajaan.


10.Sebagaimana yang telah dijelaskan, bahwa protokol kesehatan tersebut diterbitkan sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 untuk memfasilitasi masyarakat yang beraktivitas kembali dalam situasi pandemi COVID-19, namun dengan mulai beradaptasi pada Kebiasaan Baru. Kendati protokol kesehatan telah diterbitkan, namun Dokter Reisa tetap mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam berbelanja di tengah pandemi COVID-19.


Asri

Sumber: covid19.go.id

Foto: Instagram @kotakasablanka